Jumat, Januari 22, 2016

Audit Investigatif Atas Kecurangan : Aspek Legal Tindak Lanjut Temuan Pada Korporasi



Audit Investigatif Atas Kecurangan : Aspek Legal Tindak Lanjut Temuan Pada Korporasi

Training Description :
Seiring dengan berkembangnya kompleksitas bisnis dan semakin terbukanya peluang usaha dan investasi menyebabkan risiko terjadinya kecurangan pada perusahaan semakin tinggi. Mengacu ke berbagai kasus baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi di mana saja dan termasuk yang cukup besar ada di sektor usaha. Kasus yang terjadi pada PT Sarijaya Securitas di sektor swasta dan juga di BUMN seperti PLN, Jamsostek. Berbagai Perusahaan Swasta, ketika terungkap ada kasus Tindak Pidana Korupsi, ternyata juga terlibat. Hal menunjukkan bahwa dampak kecurangan ini sangat mungkin sekali membawa pihak-pihak yang terkait, mulai dari pegawai, pejabat teras dan direksi bahkan Dewan Komisaris juga pemilik ternyata rentan terhadap konsekwensi hukum.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, pengelola perusahaan dan pegawai yang bekerja untuk meningkatkan kinerja tidak akan pernah tercapai jika dalam perusahaan masih bercokol tindakan-tindakan kecurangan. Dalam rangka memberikan suatu efek jera, memperkecil kerugian akibat kecurangan dan memperbaiki sistem pengendalian maka jika ada indikasi kuat terjadi suatu kecurangan, perusahaan diharapkan mengambil action yang tepat dengan melakukan audit investigatif.
Dengan audit investigatif, perusahaan yang memiliki risiko kerugian keuangan karena tindakan kecurangan yang terjadi dapat mengungkapkan siapa pihak yang melakukan kecurangan tersebut yang selanjutnya akan dimintai pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian perusahaan. Selanjutnya agar memiliki dampak efek jera maka perlu diambil tindakan baik administratif maupun hukum terhadap pelaku kecurangan. Terkait dengan tindaklanjut secara hukum atas kecurangan yang ditemukan, maka perusahaan harus memiliki pertimbangan yang menyeluruh mencakup aspek keuangan perusahaan dan aspek legal terkait dengan regulasi terhadap karyawan maupun terhadap perusahaan.
Dengan demikian, efektifitas pengungkapan kecurangan yang terjadi pada perusahaan akan memberikan nilai tambah terutama untuk recovery kerugian yang terjadi, penyempurnaan sistem pengendalian dan menjadikan pelaku potensial lainnya urung melakukan kecurangan. Pada gilirannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif bagi nilai perusahaan karena akan memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki management dengan peningkatan kinerja perusahaan baik dari aspek ekonomisnya pengadaan, effisiennya proses bisnis dan efektifitasnya program kerja perusahaan.
Mengacu kepada urian di atas maka pelatihan “AUDIT INVESTIGATIF ATAS KECURANGAN DAN ASPEK LEGAL TINDAKLANJUT TEMUANNYA PADA KORPORASI” akan memberikan pemahaman tentang kecurangan, bagaimana mengungkapkannya dengan Audit Investigatif serta memahami konsekwensi hukum atas kecurangan baik yang terjadi pada perusahaan secara internal maupun juga jika berkaitan dengan keuangan negara.
Objective :
Manfaat yang diperoleh bagi peserta pelatihan, diharapkan antara lain:
  • memahami bentuk-bentuk kecurangan berikut klasifikasi kecurangan pada perusahaan.
  • memberikan gambaraan tentang pelaksanaan Audit Investigatif guna mengungkap kecurangan
  • mampu mengidentifikasi temuannya ke dalam aspek hukum serta tindaklanjut atas temuan tersebut.
  • mendapatkan pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi agar dapat memproteksi dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi dengan mengacu
    kepada peraturan perundangan yang terkait.

Outline :
  1. Konsep Dasar Kecurangan
    • Definisi Dan Unsur-unsur Fraud Fraud Triangle, Proses Fraud, Risiko Fraud.
    • Kategori Fraud (Fraud Tree)
      • Corruption
      • Asset Mis Appropriation
      • Fraudulent Financial Statement
  2. Penerapan Peraturan Perundangan dan UU TPK Pada Korporasi
    • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK)
    • Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada Korporasi
    • Risiko dan Aspek Hukum yang Melekat pada Jabatan
    • Konsep Keuangan Negara pada BUMN serta Kerugian Negara
    • Penanganan Tindak Pidana/Kecurangan pada BUMN
  3. Konsep Dasar Audit Investigatif
    • Perspektif dan Definisi Audit Investigatif
    • Methodology Audit Investigatif
    • Aksioma dalam Audit Investigatif
  4. Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif:
    • Identifikasi Bentuk Kecurangan dan Indikasi Kerugian
    • Menyusun Telaah Kasus dalam Bentuk Hypotesa awal atas Kecurangan.
  5. Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif (lanjutan)
    • Identifikasi Bukti dan Pihak-pihak yang terkait.
    • Pengujian Bukti
    • Menyusun Program Audit Investigatif
  6. Teknik-teknik Audit Investigatif :
    • Pengujian Dokumen
    • Pengujian Fisik
    • Observasi
    • Interview
    • Covert Operation
      • Surveillance
      • Entrapment Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK
  7. Penyusunan Laporan Hasil Audit Investigatif
  8. Aspek legal tindak lanjut temuan pada Korporasi.
  9. Investigatif Auditor sebagai saksi dalam proses hukum
  10. Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK

Who should attend ?
Dewan Komisaris dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko), Internal Auditor, Risk Management & Compliance Manager atau Officer, Para Manajer (terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan), Corporate Secretary, Legal Departement/Bagian Hukum

Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai berdasarkan Perdirjen No. 4 Tahun 2011



Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai berdasarkan Perdirjen No. 4 Tahun 2011

Pendahuluan :

Audit kepabeanan (selanjutnya disebut Audit) adalah pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dasar hukum pelaksanaan audit ini adalah pasal 86 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. Audit dilakukan oleh auditor dari DJBC atau bersama-sama dengan auditor dari instansi lainnya yang terkait.
Secara umum audit kepabeanan dikategorikan ke dalam tiga kondisi. Yang pertama adalah audit umum. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit jenis ini biasanya dilakukan secara reguler dan terencana dalam sebuah dafar obyek audit oleh DJBC dengan pertimbangan tertentu (seperti manajemen resiko, profil komoditas, volume transaksi dan sebagainya). Pada dasarnya seluruh pengguna jasa kepabeanan (importir, eksportir, PPJK) akan diuji kepatuuhannya terhadap undang-undan melalui pelaksanaan audit jenis ini.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.
Dengan kata lain, audit hanya dilakukan terhadap transaksi atau beberapa transaksi tertentu saja. Audit ini umumnya tidak direncanakan dalam daftar obyek audit sebelumnya. Namun tidak tertutup kemungkinan audit ini meningkat statusnya menjadi audit umum apabila hasil pengolahan dan analisis data yang dilakukan menunjukkan bahwa seluruh transaksi harus diperiksa.
Ketiga adalah audit investigasi. Audit ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana bidang kepabeanan yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan. Karena sifatnya yang investigatif maka audit ini dilakukan dalam rangka memperoleh bukti awal tindak pidana sebagai dasar untuk dilakukannya proses penyidikan.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap :
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan

Tujuan
  1. Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, eksportir, badan hukum, yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang – undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.
  2. Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, jenis barang maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.
  3. Untuk mengamankan hak – hak negara, berupa penerimaan negara.

Oultine Training :
A.  Implementasi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. Per-4/BC/2011 :
  1. Pengertian Audit Kepabeanan & Cukai
  2. Tujuan Audit
  3. Objek Audit
  4. Jenis Audit
  5. Kewenangan Tim Audit
  6. Kewajiban dan Hak Perusahaan
  7. Persiapan Menghadapi Audit
  8. Pelaksanaan Audit
  9. Daftar Temuan Sementara (DTS)
  10. Pembahasan Akhir
  11. Laporan Hasil Audit
  12. Tindak Lanjut Hasil Audit
  13. Audit Program untuk  Perusahaan
    a.    Audit Importir Umum
    b.    Audit Pengusaha Penerima Fasilitas BKPM
    c.    Audit Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
    d.    Audit Penerima Fasilitas Pembebasan/Keringanan Bea Masuk
    e.    Audit Pabrik Hasil Tembakau
    f.    Audit Penerima Fasilitas Cukai
B.   Tata Laksana Audit Investigasi yang dilakukan Tim Audit atas Indikasi Pelanggaran yang berulang-ulang serta Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan  Cukai terkait Rekomendasi Direktur P2 dan Kabid P2 Bea dan Cukai sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-4/BC/2011

Siapa Saja yang perlu hadir?
Public, Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK, dan Organisasi yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor

Jumat, Desember 18, 2015

THE API INTRODUCTORY LEVEL TANK TRAINING COURSE



Introduction Course for the Storage Tank Beginner
THE API INTRODUCTORY LEVEL TANK TRAINING COURSE


Tangki timbun (Storage Tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Tanki penyimpanan atau storage tank menjadi bagian yang penting dalam suatu proses industri karena tanki penyimpanan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan bagi produk dan bahan baku tetapi juga menjaga kelancaran ketersediaan produk dan bahan baku serta dapat menjaga produk atau bahan baku dari kontaminan ( kontaminan tersebut dapat menurunkan kualitas dari produk atau bahan baku ).
Storage tank di desain dalam berbagai macam ukuran kapasitas serta desain konstruksi yang masing masing dibedakan menurut penggunaanya. Dalam industri perminyakan dengan berbagai macam jenis fluida yang ditampung, seperti minyak yang mudah menguap (volatility), yang bertekanan dan mudah terbakar, maka tanki harus dibangun dengan memperhatikan beberapa persyaratan. Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya. Kebakaran dan ledakan mengakibatkan kecelakaan yang serius dan merusak instalasi serta menyebabkan kehilangan bahan bakar dalam jumlah yang sangat besar. Akibat kejadian tersebut menyebabkan kerusakan yang serius pada banyak bangunan di area sekitar
Oleh karena itu, sebagai dasar upaya pengendalian risiko terhadap bahaya kebakaran dan ledakan pada storage tank, diperlukan penilaian terhadap potensi bahaya kebakaran dan ledakan. Berdasarkan Pedoman Dow’s Fire and Explosion Index, langkah – langkah penilaian potensi bahaya kebakaran dan ledakan dimulai dari memilih unit proses, menentukan material factor (MF), menentukan process unit hazard factor dengan menghitung general process hazard factor.
Untuk itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang luas dan detail, agar kondisi Tangki Penimbun dapat berfungsi secara efektif dan terjaga keselamatannya.
Beberapa Code dan Standard mengenai Tangki Penimbun, yang akan dipelajari dalam pelatihan ini adalah :
  • API 620 : Standard design & construction tanki timbun yang dibangun diatas permukaan tanah, yang dibuat dari baja yang dilas dan beroperasi pada tekanan rendah.
  • API 650 : Standard material, design, fabrication & testing tanki timbun silindris vertical yang dibangun diatas permukaan tanah untuk minyak bumi dan produk BBM, yang beroperasi pada tekanan internal tidak lebih daripada berat tutup
  • API 651 : Standard perlindungan cathodic tanki timbun yang dibangun diatas permukaan tanah.
  • API 653 : Standard perbaikan, perubahan dan rekonstruksi tanki timbun.
  • API 575 : Standard inspeksi tanki timbun bertekanan rendah.

Objectives
1.      Peserta memahami mengenai Jenis-Jenis Tanki Timbun
2.      Peserta memahami mengenai Kelengkapan Tanki ( Accesoris Tank )
3.      Peserta memahami mengenai Jenis-Jenis Fondasi Tanki
4.      Peserta memahami mengenai Faktor-Faktor Penentu Disain Pondasi Dan Klasifikasi Jenis-Jenis Tanah.
5.      Peserta memahami mengenai Prosedur Konstruksi Fondasi Tanki.
6.      Peserta memahami mengenai Pemeliharaan : Rutin, Cat Dan Coating, Tank Cleaning

Materi :
1.       Atmospheric Tanks
2.       Tank Site, Foundation Design and Construction
3.       Preventing Bottom Leaks, Tank Settlement
4.       Materials - Carbon Steel, Aluminum, Stainless
5.       Design, Sample Problems, Heated Tanks
6.       External/Internal Pressure, Seismic, Other Loads
7.       Nozzles and Roof Types
8.       Fabrication (Shop Work)
9.       Erection, Welding Requirements
10.    Testing and Tolerances
11.    Inspection, Radiography, Ultrasonic
12.    Welding Requirements
13.    Marking, API Monogram
14.    Documentation, Special Service Standards
15.    Existing Tank Evaluation, Inspection, Repair, Alteration and Reconstruction
16.    Failures Leading to these Requirements
17.    Organizations that May Use the Standard
18.    Definitions of Authorized Inspector, Storage Tank Engineer
19.    Evaluation to Determine Suitability for Continued Use
20.    How to Evaluate and Keep Bottoms Leak Free
21.    Brittle Fracture Considerations
22.    Inspection and Required Frequency
23.    Repair and Alteration Requirements
24.    Internal Inspection Timing Optimization
25.    Low Pressure Storage Tanks
26.    Refrigerated and Cryogenic (Such as LNG) Tanks