Rabu, Januari 19, 2011

DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI DI INDONESIA


DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI DI INDONESIA
 
Sampai saat ini kondisi penyediaan energi listrik di sejumlah sub sistem kelistrikan nasional masih defisit. Untuk menjamin pasokan energi listrik, sampai 2018 dibutuhkan tambahan daya sekitar 57.500 MW atau 5.750 MW per tahun. Untuk itu pemerintah setelah menggelar proyek Crash Program Kelistrikan Tahap I yang ditargetkan beroperasi tahun 2010, dilanjutkan dengan tahap II yang dicanangkan pembangunannya tahun 2010-2014.
Awalnya dalam 2nd Fast Track Program pemerintah dan PLN berencana membangun sejumlah pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, namun karena sarana pengembangan energi terbarukan belum memiliki kesiapan memadai, maka sejumlah proyek pembangkit dalam 2nd Fast Track Program tetap didominasi oleh pembangunan PLTU Batubara. Ketidaksiapan pengembangan PLTP ini di antaranya terkait dengan SDM, teknologi dan modal. Contohnya, dari lima wilayah kerja panas bumi yang diserahkan pusat kepada lima penprov, hanya satu penprov yaitu Jawa Barat saja yang sudah merealisasikan pengembangan panas bumi, yakni PLTP Tangkuban Parahu sampai tahap lelang.
Meskipun demikian, progres pengembangan panas bumi dalam proyek 10.000 MW Tahap II cukup signifikan baik dari sisi daya terpasang maupun cakupan wilayah kerjanya. Selain itu, juga tidak menutup kemungkinan investor untuk mengembangkan panas bumi di wilayah kerja yang tersedia, karena hal ini sudah diagendakan pemerintah dalam RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional) 2008-2027 dan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) 2008-2018.
Indonesia memiliki potensi menjadi pengguna energi panas bumi terbesar. Berdasarkan paparan Kepala Badan Geologi DESDM, total potensi panas bumi saat ini sekitar 28,5 GWe yang tersebar di 265 lokasi atau setara 12 miliar barrel minyak bumi dengan masa pengoperasian 30 tahun. Pemanfaatan panas bumi yang baru direalisasikan sebesar 1.189 megawatt (MW) akan terus ditingkatkan menjadi 4.000 MW pada tahun 2015 atau sekitar 40 persen dari proyek listrik 10.000 MW. Jika terealisasi, Indonesia akan menggungguli Amerika dengan daya sebesar 2.900 MW dan Filipina sebesar 2.000 MW. Saat ini, Indonesia berada pada posisi ketiga pengguna panas bumi setelah Amerika Serikat dan Filipina.
Saat ini, delapan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sedang ditenderkan dengan daya 1.270 MW. Sebanyak 12 WKP lain siap ditenderkan dengan daya 1.271 MW. Selama tahun 2007 hingga 2010 telah ditetapkan 26 WKP panas bumi baru dengan total potensi 2.951 MW.
Berdasarkan Perpres No. 5/2006, sekitar 5% dari kebutuhan energi nasional akan dipenuhi dari panas bumi. Akan tetapi, pemanfaatan energi panas bumi belum sesuai harapan. Demikian pula penerapan UU No. 27/2003 tentang Energi. Indonesia saat ini hanya menggunakan 1.100 MW atau hanya 4,2 persen dari cadangan geotermal dalam negeri atau sekitar 40 persen dari potensi geotermal dunia.
Dengan dirangkumnya laporan kebijakan pemerintah terkait kegiatan usaha pengembangan energi panas bumi, diharapkan semua pihak yang terkait akan lebih obyektif dalam melangkah dan mensikapi kondisi bisnis pengembangan panas bumi di Indonesia, mengingat pentingnya panas bumi sebagai energi alternatif utama menggantikan peran BBM untuk energi listrik.

1. PENDAHULUAN 

2. OVERVIEW PERKEMBANGAN BISNIS PANAS BUMI
2.1. Potensi Geothermal Nasional dan Pemanfaatannya, 2009
2.1.1. Pertamina GE & Enam Proyek PLTP Senilai US$200 Juta
2.1.2. Pembangkit Panas Bumi Status Juni 2009
2.2. Sebagian Wilayah Kerja Panas Bumi akan Dilelang Akhir 2009
2.3. Penyesuaian Harga Jual Listrik Panas Bumi
2.4. Faktor Pendanaan
2.4.1. Bank Dunia Akan Danai Proyek GE Pertamina
2.4.2. Hibah Bank Dunia US$ 4 Juta
2.5. Kontribusi pengusahaan PLTP terhadap Pemda 

3. ROAD MAP PENGEMBANGAN ENERGI PANAS BUMI
3.1. Sumber Energi Pembangkit Tenaga Listrik
3.1.1. Total potensi energi panas bumi Indonesia
3.1.2. Pemanfaatan energi panas bumi (Kondisi Saat Ini)
3.1.3. Alur proses kegiatan operasional dan pengusahaan panas bumi menurut UU 27/2003 dan UU 20/2002
3.1.4. Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP) Pertamina
3.1.5. Kerangka waktu pengembangan panas bumi 27000 MW
3.2. Permasalahan pengembangan potensi dan strategi pemecahan
3.2.1. Status 807 MW terpasang sampai dengan 2004
3.2.2. Status Power Purchase Agreement (PPA) 1200 MW yang belum direalisasikan
3.2.3. Status potensi panas bumi 8 WKP Pertamina 1700 MW
3.2.4. Status potensi 2300 MW yang prospek untuk dikembangkan
3.2.5. Status pengembangan sumber daya 21.000 MW dan daerah-daerah non vulkanik
3.3. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Existing)
3.4. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Baru)
3.5. Permasalahan Regulasi dan Solusi
3.6. Permasalahan Kelembagaan Panas Bumi dan Solusi
3.7. Alternatif pengembangan kelembagaan menurut UU 27/2003
3.8. Penutup 

4. DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia
4.1.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
4.1.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
4.2.1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi
4.2.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.3. Peraturan, Instruksi dan Keputusan Presiden RI
4.3.1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas
4.3.2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
4.3.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional
4.3.4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
4.3.5. Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
4.3.6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
4.4. Peraturan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan
4.4.1. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Serta Transmisi Terkait
4.4.2. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
4.4.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.011/2010 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
4.4.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010
4.4.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
4.4.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
4.4.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2010 Tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010
4.4.8. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.4.9. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.4.10. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
4.4.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tentang Rekening Panas Bumi
4.4.12. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
4.4.13. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
4.4.14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
4.5. Keputusan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan
4.5.1. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0155 K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan
4.5.2. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1557 K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Baturaden, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga Dan Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
4.5.3. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1566 K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Guci, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes Dan Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
4.5.4. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0025 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Dan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
4.5.5. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0026 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang Dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
4.5.6. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0211 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
4.5.7. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1086 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Liki Pinangawan Muaralaboh, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
4.5.8. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2010 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.5.9. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2478 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung
4.5.10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
4.6. Peraturan dan Surat Edaran Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Minerbapabum
4.6.1. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-02/BC/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
4.6.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 Tentang Perizinan Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
4.6.3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Nomor 1053/30/DJB/2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan
4.6.4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-08/BC/2008 Tentang Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi

Pengusahaan Panas Bumi di Indonesia

Pengusahaan Panas Bumi di Indonesia


1. Pendahuluan
Energi panas bumi adalah panas yang tersimpan dalam fluida dan batuan di bawah permukaan Bumi. Pada kondisi geologi tertentu, energi panas bumi dapat tersimpan dalam reservoir-reservoir (biasanya kedalaman);
Suatu sistem panas bumi dapat dimodelkan secara sederhana seperti pada Gambar 1, yang terdiri dari: (a) sumber panas, (b) air tanah untuk mentransport panas, dan (c) reservoir dengan volume cukup dan permeabilitas yang memadai untuk memfasilitasi konveksi maupun penyimpanan panas. Karakteristik sistem panas bumi juga dipengaruhi oleh sistem tektonik regional yang berkaitan.
Terdapat dua tipe sumberdaya panas bumi: (1) sumberdaya panas bumi non-vulkanik (terletak dalam sedimen), dan (2) sumberdaya panas bumi magmatik-vulkanik.

Beberapa konsekuensi alami berkaitan dengan keberadaan fluida dan transport panas pada daerah panas bumi antara lain mencakup: (1) pelarutan mineral-mineral primer dan pembentukan mineral-mineral sekunder yang cukup stabil dalam lingkungan hidrotermal yang dihasilkan, (2) perubahan sifat-sifat fisik (permeabilitas) batuan reservoir terutama oleh alterasi argillik (karena keberadaan temperatur tinggi dan fluida bersifat asam), silisifikasi (karena presipitasi silika pada saat panas terpindahkan dari fluida panas yang sedang menuju ke permukaan) dan densifikasi (karena derajat metamorfisme hidrotermal yang rendah), dan (3) pembentukan manifestasi-manifestasi permukaan seperti fumarola, mata air panas serta uap permukaan.

Gambar 1 Sistem Panas Bumi

Target eksplorasi untuk sumberdaya panas bumi konvektif biasanya adalah suatu daerah yang terdiri dari patahan dan rekahan (High Permeability Zone) terisi fluida panas dan produk-produk alterasi hidrotermal. Zona resistivitas rendah yang dihasilkan brine clay (lempung) yang menutupi sistem panas bumi memberikan karakteristik yang mudah dideteksi dengan metode elektromagnetik.
Pada kasus sistem panas bumi bertemperatur panas tipe vulkanik, alterasi hidrotermal dekat permukaan, air panas bumi yang biasanya bersifat asam dan saline serta temperatur tinggi menyebabkan nilai resisitivitas bawah permukaan menjadi sangat kecil. Hal ini yang memungkinkan sistem panas bumi dipetakan berdasarkan sifat kelistrikan batuannya.

2.Potensi Panas Bumi Indonesia

Potensi panas bumi Indonesia mencapai lebih dari 27.000 MW atau setara 219 juta barel minyak bumi dan merupakan hampir 40% dari potensi panas bumi di dunia. Potensi ini terdiri dari lebih dari 13 GW masih berupa Sumber Daya (resources) dan lebih dari 14 GW telah berstatus Cadangan (reserves) yang 2.200 MW diantaranya merupakan Cadangan Terbukti (proven reserves). Potensi ini tersebar di 256 lokasi yang terletak di Provinsi Nangroe Aceh Darusallam (NAD) hingga Provinsi Papua sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 2.

Gambar 2 Peta Sebaran Potensi Panas Bumi Indonesia

3.Kebijakan Pemerintah Bidang Panas Bumi

Pengusahaan panas bumi di Indonesia di Indonesia dimulai pada tahun 1974 dengan terbitnya Keppres 74 tahun 1974 yang memberikan kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi kepada Pertamina. Kemudian aturan ini dilanjutkan dengan Keppres Nomor 22/1981 dan Penyempurnaan Keppres Nomor 45/1991. Kemudian pada tahun 2000 diterbitkan keppres Nomor 76/2000 yang mencabut monopoli pertamina pada pengusahaan panas bumi di Indonesia.
Pada tahun 2003 diterbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi. Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka segala aturan pengusahaan panas bumi mengacu kepada undang-undang ini dan semua aturan turunannya. Namun untuk kontrak-kontrak pengusahaan panas bumi yang telah ada (eksisting) keberadaanya tetap dihormati sampai dengan berakhirnya kontrak.

Pada tahun 2006 terbit Peraturan Presiden nomor 5 yang mengamanatkan penggunaan energi mix nasional pada tahun 2025, porsi penggunaan minyak bumi harus dikurangi dan akan memperbesar porsi penggunaan gas bumi dan batubara, sebagaimana terlihat pada Gambar 3. Pada tahun 2006 penggunaan energi (primer) mix nasional masih sangat tergantung kepada energi minyak bumi sebesar 54%, energi gas alam 26.5% dan batubara 14% sedangkan untuk energi lain porsinya masih kecil termasuk panas bumi yang memiliki kontribusi sebesar 1.4%. Perkiraan penggunaan energi mix nasional tanpa adanya optimalisasi pengelolaan energi (skenario Businesss as Usual, BaU) dari panas bumi pada tahun 2025 hanya 1,1%. Dengan adanya program optimalisasi diharapkan berkontribusi sebesar 3,8%, dengan mengikuti target road map panas bumi yang telah disusun.

Gambar 3 Sasaran Energi Mix Nasional

Namun dengan adanya crash program Percepatan Pengembangan Listrik 10.000 MW Tahap 2, dalam hal ini panas bumi diharapkan memiliki kontribusi lebih besar. Karena 70% dari target percepatan pengembangan tersebut diharapkan berasal dari tenaga hidro, panas bumi dan energi baru terbarukan lainnya. Sehingga dengan target yang lebih besar daripada yang tercantum dalam road map panas bumi, maka kerja lebih keras diperlukan untuk memenuhi target tersebut. Saat ini telah dibuat rencana pengembangan listrik dari energi panas bumi yang mengikuti Program Percepatan Pengembangan Listrik 10.000 MW Tahap 2, sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 dibawah ini:
Tabel 1 Rencana Pengembangan Panas Bumi 2009-20018

Undang-Undang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan operasional panas bumi terdiri dari (Gambar 4):
1. Survei Pendahuluan;
2. Eksplorasi;
3. Eksploitasi;
4. Studi Kelayakan; dan
5. Pemanfaatan.
Gambar 4 Kegiatan Operasional Panas Bumi

Dari semua kegiatan diatas, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan Survei Pendahuluan dan dapat melakukan kegiatan eksplorasi, sedangkan kegiatan lainnya sepenuhnya dilakukan oleh badan usaha. Undang-Undang 27 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 59/2007, memungkinkan Pemerintah untuk dapat memberikan Penugasan Survei Pendahuluan kepada pihak ketiga/Badan Usaha. Yang dimaksud dengan Survei Pendahuluan menurut undang-undang adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.

Sebagai tindaklanjut dari UU 27/2003 dan PP 59/2007, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 005 tahun 2007 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi. Secara garis besar prosedur penugasan survei pendahuluan dapat dilihat pada Gambar 5 dibawah ini :

Keterangan Gambar:
a. Pemohon mengajukan kepada Menteri
b. Evaluasi berkas oleh Tim Evaluasi
c. Persetujuan oleh Menteri dengan mengeluarkan surat penugasan
d. Penolakan oleh Menteri
e. UPIPWP mengeluarkan Peta Lokasi penugasan

Gambar 5 Prosedur Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi

Saat ini tengah dilakukan penugasan survei pendahuluan di 6 (enam) lokasi, dengan perkiraan potensi awal dari Badan Geologi sebesar 1.009 MW. Data selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2 Wilayah yang sedang Dilakukan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi

Untuk mencapai target pengembangan diatas Pemerintah telah mendorong optimalisasi produksi dengan melakukan pengembangan pada lapangan yang telah berproduksi, Selain hal diatas Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka percepatan pengembangan panas bumi yaitu dengan mengeluarkan permen ESDM nomor 11 tahun 2008 tentang Tatacara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi, sebagai hasilnya Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) WKP baru dengan total target pengembangan sebesar 680 MWe, sebagaimana tercantum dalam Tabel 3


Tabel 3 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yang Baru Ditetapkan

Selain 9 (sembilan) WKP baru tersebut diatas, dalam waktu dekat Pemerintah akan segera menetapkan 11 (sebelas) WKP Panas Bumi baru.

4. Permasalahan yang Dihadapi

Akan tetapi dalam mencapai tujuan yang diamanatkan undang-undang terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi, diantaranya permasalahan harga, risiko tinggi yang dihadapi serta investasi yang besar.

4.1 Harga (pricing)

Permasalahan harga dalam panas bumi ini merupakan permasalahan utama yang menghambat pengembangan panas bumi. Harga keekonomisan panas bumi adalah sekitar US $7-8 sen, sedangkan harga jualnya masih dibawah harga keekonomisan tadi. Sehingga dengan latarbelakang hal diatas dan sesuai kebijakan diversifikasi dan konservasi energi, perlu dilakukan usaha dan upaya untuk mlebih mendorong penggunaan sumberdaya panas bumi sebagai energi untuk pembangkitan tenaga listrik secara efisien dan berdaya saing maka dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang mengamanatkan bahwa harga patokan tertinggi penjualan tenaga listik dari PLTP pada sat pelelangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi dihitung bedasarkan persentase terhadap BPP PKUK atau PIUKU terintegrasi sebagai berikut:

* 85% BPP di sisi Tegangan tinggi (BPP-TT) atau 85% BPP di sisi Tegangan Mengengah (BPP-TM) system kelistrikan setempat untuk kapasitas diatas 10MW sampai dengan 55 MW, sesuai dengan rencana interkoneksinya; dan
* 80% BPP di sisi Tegangan Tinggi (BPP-TT) system kelistrikan setempat untuk kapsitas unit lebih besar dari 55 MW.

Yang dimaksud dengan PKUK (pemegang Kuasa Usaha Ketengalistrikan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas oleh Pemerintah semata-mata untuk melksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Sedangkan Pengertian Pemegang Izin Usaha Ketanagalistrikan untuk kepentingan Umum (PIUKU) terintegrasi merupakan pemegang izin usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum mulai dari pembangkitan, transmisi distribusi sampai dengan penjualan tenaga listrik. Sedangka BPP merupakan kependekan dari Biaya Pokok Penyediaan yaitu biaya penyediaan tenaga listrik untuk menghasilkan kWh.
Sebagai tindaklanjut Permen ESDM nomor 002/2006 tentang pengusahaan Pembangkit Listrik Energi terbarukan skala menengah dan Permen ESDM nomor 14 tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi,maka dikeluarkan Permen ESDM 269-12/26/600.3/2008 tentang Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tahun 2008 yang disediakan oleh PT PLN (persero). Daftar lengkap tentang BPP dapat dilihat pada Tabel 4 dibawah ini:

Tabel 4 Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

4.2 Risiko-Risiko yang Dihadapi

Pengusahaan panas bumi memiliki risiko yang tinggi dan untuk memahami risiko-risiko yang berkaitan dengan pengusahaan panas bumi yang disebabkan oleh karena ketidakpastian mengenai sumber energi panas bumi dibawah permukaan; Pada dasarnya risiko pengusahaan panas bumi dapat dibagi menjadi 2 jenis risiko yaitu: risiko teknis, seperti risiko sumberdaya, risiko pembangunan; dan risiko non-teknis, seperti risiko harga dan pasar, risiko hukum dan peraturan serta risiko nilai tukar dan inflasi. risiko selengkapnya dalam dalam pengusahaan panas bumi adalah sebagai berikut:

1. Risiko yang berkaitan dengan sumberdaya (resource risk) yaitu risiko yang berkaitan dengan:Kemungkinan tidak ditemukannya sumber energi panas bumi di daerah yang sedang dieksplorasi (risiko eksplorasi),Kemungkinan besarnya cadangan dan potensi listrik didaerah tersebut lebih kecil dari yang diperkirakan atau tidak bernilai komersial (risiko eksplorasi)Kemungkinan jumlah eksplorasi yang berhasil lebih sedikit dari yang diharapkan (risiko eksplorasi,Kemungkinan potensi sumur (well output) baik sumur eksplorasi lebih kecil dari yang diprkirakan (risiko eksplorasi)Kemungkinan jumlah sumurpengembangan yang berhasil lebih sedikit dari yang diharapkan (risiko pengembangan,Kemungkinan potensi sumur pengembangan lebih kecil dari yan diperkirakanKemungkinan biaya eksplorasi,pengembangan lapangan, pembangan PLTP lebih mahal dari perkiraan semulaKemungkinan terjadinya masalah teknis seperti korosi dan scalling (risiko teknologi) dan masalah lingkungan
2. risiko berkaitan dengan kemungkinan penurunan laju produksi atau penurunan temperatur lebih cepat dari yang diperkirakan (resources degradation)
3. Risiko yang berkaitan dengan kemungkinan perubahan pasar dan harga (market access and price risk)
4. Risiko pembangunan (construction risk)
5. Risiko yang berkaitan dengan perubahan majaemen (management risk),
6. Risiko yang menyangkut perubahan aspek legal dan kemungkinan perubahan kebijaksanaan Pemerintahan (legal and regulatory risk)
7. Risiko berkaitan dengan kemungkinan perubahan bunga bank dan laju inflasi (interests and inflation risk) serta
8. Force Majeure


4.3 Investasi yang Tinggi

Sebagaimana dalam industri pertambangan pada umumnya, industri panas bumi pun membutuhkan investasi yang sangat besar. Sebagaimana terlihat dalam Tabel 5 dibawah ini, setiap kWh yang dihasilkan dibutuhkan investasi sebesar 2.770 dolar amerika atau hampir 150 Juta dolar amerika untuk setiap 55 MW kapasitas terpasang. Sehingga untuk pengembangan panas bumi sesuai dengan Tabel 1 diperlukan biaya investasi mendekati 19 milyar dolar amerika.

Tabel 5 Biaya yang dibutuhkan dalam Industri Panas Bumi

4.4. Kebijakan-Kebijakan Lain:

Kebijakan-kebijakan lain yang telah diambil dalam rangka percepatan pembangkitan listrik dari panas bumi Pemerintah telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Membuat kegiatan pengembangan pengusahaan panas bumi menjadi “total project”, yaitu penyatuan proyek hulu (eksplorasi dan Pengembangan lapangan) dan proyek hilir (pembangunan PLTP)
2. Pelaku Penugasan Survei Pendahuluan diberikan fasilitas “first right refusal” yaitu badan usaha pelaksana penugasan survei pendahuluan panas bumi disuatu wilayah akan mendapatkan prioritas dalam melaksanakan pengusahaan panas bumi di wilayah tersebut.
3. Membiayai eksplorasi detil untuk pengembangan panas bumi untuk wilayah timur dalam skala kecil (<10>
4. Memberi kemudahan-kemudahan fiskal dan pajak (PMK 177/PMK.001/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi dan PMK 178/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi)
5. Memberi kemudahan dan fasilitas dalam bidang fiskal dan pajak, seperti

* PMK nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi dan
* PMK nomor 178/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi
* PP 62/2008 tentang Perubahan PP 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, yang memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal yang salah satunya di bidang panas bumi

4.5 Penutup

Undang-Undang nomor 27 tahun 2003 merupakan pilar utama dalam pengusahaan panas bumi di Indonesia. Turunan dari undang-undang ini adalah Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2007 yang mengatur salah satunya mengatur tentang pelaksanaan lelang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi. Saat ini telah terdapat 9 (sembilan) WKP Panas Bumi baru yang telah ditetapkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2008, yang 3 (tiga) diantaranya proses lelangnya telah dilaksanakan. Undang-Undang 27/2003 menyatakan bahwa Penugasan Survei Pendahuluan dapat diberikan kepada Badan Usaha oleh Menteri, yang tatacaranya telah ditetapkan melalui Permen ESDM nomor 5 tahun 2008. Hingga saat ini, terdapat 6 (enam) wilayah yang mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi. Dalam rangka percepatan pengembangan 10.000 MW tahap kedua, Pemerintah telah melakukan usaha-usaha seperti mengeluarkan peraturan perundangan berupa Peraturan Pemeriintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) dalam rangka memberikan kepastian untuk menarik minat investor untuk menanamkan modal di bidang panas bumi.

4.6 Daftar Pustaka

1. Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025, (2005), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral-Republik Indonesia.
2. Geothermal Area Distribution Map and Its Potential in Indonesia (2006), Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral-Republik Indonesia.
3. Hance, C.N., (2005): Factors Affecting Cost of Geothermal Power Development, Geothermal Energy Association, Geothermal Energy Association.
4. Laporan Sementara Survei Pendahuluan Baturaden oleh PT Trinergi, (2008) , unpublished.
5. Nugraha, H.S.,(2007): The Current State of Geothermal Development and Government Policy in Indonesia, Final Project Report, Geothermal Institute-University of Auckland, Auckland, New Zealand
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 005 tahun 2007 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, (2007), Republik Indonesia.
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, (2008), Republik Indonesia.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, (2008), Republik Indonesia.
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 269-12/26/600.3/2008 tahun 2008 tentang Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik Tahun 2008 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, (2008), Republik Indonesia.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, (2007), Republik Indonesia.
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, (2007), Republik Indonesia.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, (2007), Republik Indonesia, (2007), Republik Indonesia.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2008 tentang Perubahan PP 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, (2008), Republik Indonesia.
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, (2006), Republik Indonesia.
15. Saptadji, N. M., (2006): Update on Geothermal Development in Indonesia, Proceedings 28th New Zealand Geothermal Workshop 2006.
16. Saptadji, N. M., (2003): ‘Teknik Panas Bumi’, Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia.
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (2003), Republik Indonesia.

Sabtu, Oktober 10, 2009

INFO KARIR DI PERUSAHAAN MINYAK

Mungkin bagi anda yang tertarik ingin bekerja di perusahaan tambang ataupun migas, disini saya hanya ingin berbagi beberapa diantaranya. dan semoga berguna bagi anda semua.

ENERCON EQUIPMENT COMPANY
is an Energy Solutions company focused on delivering quality, innovative and real solutions which satisfy
the growing demands for reduced energy consumption in commerce and industry in Indonesia
Website : http://enerkon.co.id
mail :yan@enerkon.co.id
info@enercon.co.id
———-
A Pioneer in medical healthcare software development company
wesite : http://bvk.co.id
mail : hrd@bvk.co.id
———-
We are the leading natural gas distribution company by means of compressed natural gas (CNG). Align with our vision to become the most prominent gas distribution company in Indonesia, and our off ants to deliver service to our esteemed customers
website : http://cng.co.id
mail : dian@cng.co.id
———-
PT Aldaberta is an oil & gas consulting company with extensive track record in oil & gas area now seeking for high personnel candidate for Process Engineer (PE) to be located in one of our project in central java area
website : http://aldaberta.com
mail : ardiansah.febriantoko@aldaberta.com
———
ONE OF THE LARGEST INTERNATIONAL COMPANY URGENTLY REQUIRED FOR VARIOUS POSITION FOR IMMEDIATE
website : http://goto.co.id
mail : To: info@goto.co.id
———
PT Asia Select Indonesia.
website : http://asiaselect.co.id
mail : miko_soeganda@asiaselect.co.id
——–
PT Darma Henwa
We, one of the largest integrated mining services companies in Indonesia
website : http://ptdh.co.id
mail : recruitment@ptdh.co.id
——-
desc ; ?????
website : http://totaldata.co.id
mail : info@totaldata.co.id
——-
Baker Hughes Indonesia
https://bakerhughes73.recruitmax.com/
——-
PT Petrosea Tbk has been designing, building and mining in all corners of Indonesia since 1972 and today is recognized as one of Indonesia’s leading engineering, construction and mining contractors.
website : http://petrosea.com.in
mail : lavinia.budiyanto@petrosea.comin
———
PT. Petrotechindo Utama (PTU) is an Independent Engineering company which has vast experience in assisting clients in the area of design, procurement and construction management / supervision. Currently, in association and strategic partnership with WorleyParsons Indonesia – one of the world leaders in independent pipeline engineering and design consultant is appointed as the Engineering & Project Management Consultant for Repair KP 110 – KP 133
website : http://petrotechindoutama.com
mail :hrd@petrotechindoutama.com
———-
Weatherford, a multi-national company who are involved in the drilling and production sectors of oil, gas and geothermal projects worldwide
website : http://www.weatherford.com/
mail : ????
———-
PT PREMIUM CONSULTING
We are USA base company for rotating and machinery services focus in oil & gas and general industries
website : http://premconst.com
mailto:widodo@premconst.com
———-
Petrofac is a USD 4 Billion multinational organisation employing over 10,000 employees worldwide in EPC service both brownfield and Greend field Oil and Gas Facilities around the world.
WEBSITE : HTTP://international-epc.com
MAIL : recruitment@international-epc.com
————————————

WEBSITE:bvk.co.id MAIL: hrd@bvk.co.id
———————-
PT Aldaberta Indonesia is an oil&gas consulting company that has been operated in Indonesia for 11 years
WEBSITE : http://aldaberta.com
Via email : ardiansah.febriantoko@aldaberta.com
========================================
We are the leading natural gas distribution company by means of compressed natural gas (CNG). Align with our vision to become the most prominent gas distribution company in Indonesia, and our off ants to deliver service to our esteemed customers
website : http://cng.co.id
mail : hrd@cng. co.id
————————-
is an Energy Solutions company focused on delivering quality, innovative and real solutions which satisfy
the growing demands for reduced energy consumption in commerce and industry in Indonesia
Website : http://enerkon.co.id
mail :yan@enerkon.co.id
info@enercon.co.id
———-
A Pioneer in medical healthcare software development company
wesite : http://bvk.co.id
mail : hrd@bvk.co.id
———-
Indonesian Oil & Gas Services Company.
webiste :
Email: trimitra_recruitment@yahoo.com or
researcher@trimitra.com

Kamis, Oktober 08, 2009

Training Geology, Geophysics and Geochemistry for Geothermal Exploration

About the Course:
This course discusses various methods of geology, geophysics and geochemistry used during exploration of geothermal or hydrothermal system

  • Geology overviews various surveys used during geothermal exploration. Furthermore, it gives knowledge about alteration minerals, especially ones which are common in geothermal system.
  • Geophysical study overviews various surveys used during geothermal exploration. It gives knowledge how to compile geological condition and geophysics anomalies and physical properties of rock to understand subsurface structure or reservoir.
  • Geochemistry overviews various surveys used during geothermal exploration, type and distribution of geothermal fluids and interpretation of reservoir condition.
1. GEOLOGY FOR GEOTHERMAL EXPLORATION
The aim of the course is to give an understanding of the geothermal system and geological methods and their application to identify a geothermal area, including its surface manifestation, within a volcanic area. Another main subject of this course is to understand various minerals commonly occurring in geothermal system, its type of alteration and how to use it to understand the behavior of reservoir.
Course details:
  • Geothermal system
  • Geothermal exploration
  • Geology for geothermal exploration
  • Volcanic product deposit
  • Mapping in volcanic area
  • Identification of geothermal area
  • Geothermal fluid type
  • Geothermal surface manifestation
  • Estimation of geothermal resource based on natural heat loss
  • Surface/near surface hydrothermal alteration
  • Subsurface hydrothermal alteration
  • Utilisation
  • Natural hazard in volcanic/geothermal area
2. GEOPHISYC FOR GEOTHERMAL EXPLORATION
This course covers both static and dynamic geophysical method commonly applied for geothermal exploration in order to reveal the subsurface condition. The method includes gravity and magnetic, geo-electrical, magnetotelluric (MT), transient electromagnetic (TEM) and micro-earthquake (MEQ) methods. Some applications are given for discussion.
Course details :
  • Overview of geophysics for geothermal exploration
  • Gravity method (theory)
  • Magnetic method (theory)
  • Advanced data processing of gravity and magnetic data
  • Geo-electrical method I (VES, mapping/imaging)
  • Geo-electrical method II (SP, MAM)
  • Data acquisition and processing of magnetotelluric (MT) data
  • Modeling of MT data
  • Transient Electromagnetic (TEM) method
  • Micro-earthquake (MEQ) method
3. GEOCHEMISTRY FOR GEOTHERMAL EXPLORATION
This course covers all aspects of chemistry at geothermal fluid. It explains type, composition, origin and distribution of the fluids; and the effects of boiling, mixing and condensation to the composition of water. How to understanding of the reservoir condition is also given, followed by the behaviors of gas and stable isotope in geothermal systems. At last the course will point out on monitoring of production wells, including scaling formation and corrosively in production pipes, and environmental aspects.
Course Detail :

  • Geochemistry for geothermal exploration
  • Geothermal fluid: origin & distribution
  • Sampling & chemical analysis of geothermal fluid
  • Characteristic of geothermal fluid: pH, salinity & ion balance
  • Process occurring in geothermal fluid: boiling, mixing & condensation
  • Estimation of reservoir fluid characteristic
  • Geothermal gas
  • Stable isotope in geothermal
  • Geothermometer
  • Scaling & corrosion
  • Monitoring of well production
  • Geochemical survey for geothermal exploration
  • Environmental impact due to geothermal development