KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2000
TENTANG
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan diversifikasi dan konservasi energi, perlu dilakukan
usaha dan upaya untuk lebih mendorong penggunaan sumber daya panas bumi sebagai
energi untuk pembangkitan tenaga listrik secara efisien dan berdaya saing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan guna mendapatkan harga listrik
yang layak serta adanya rasio risiko antara pembeli dan pemasok yang seimbang, perlu
dilakukan pembaruan pengaturan tentang pengusahaan sumber daya panas bumi untuk
pembangkitan tenaga listrik;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan
Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur;
9. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT.
(PERSERO) Perusahaan Listrik Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK
PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusahaan sumber daya panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik.
2. Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan landaian suhu
yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau
fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan terduga,
tingkat cadangan mungkin dan tingkat cadangan terbukti.
3. Eksploitasi adalah kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk
mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk
pembangkitan tenaga listrik.
4. Wilayah Usaha adalah wilayah tertentu untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi
dan pembangkitan tenaga listrik yang batas-batas dan syarat-syarat wilayah ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
5. Iuran Eksploitasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh
dari pengusahaan sumber daya panas bumi.
6. Izin Pengusahaan adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha
untuk melakukan kegiatan pengembangan sumber daya panas bumi untuk
pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah usahanya.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan (PKUK), Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum
yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sumber daya panas bumi dan
ketenagalistrikan.
9. Pemerintah adalah Departemen Pertambangan dan Energi c.q. unit yang bertanggung
jawab di bidang sumber daya panas bumi.
10. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah rencana kebutuhan daya
listrik nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
EKSPLORASI
Pasal 2
(1) Eksplorasi sumber daya panas bumi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Koperasi dan
Badan Usaha Swasta.
(2) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah didasarkan pada prospek panas bumi
dan kebutuhan daya listrik.
(3) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilaksanakan sampai dengan penemuan cadangan terbukti.
(4) Data hasil eksplorasi sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
milik Pemerintah.
(5) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal izin pengusahaan dikeluarkan sampai dengan penemuan cadangan terbukti
dan apabila perlu dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Eksplorasi ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
BAB III
EKSPLOITASI
Pasal 3
(1) Badan Usaha yang melakukan Eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan umum harus membuat rencana Eksploitasi.
(2) Eksploitasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk
pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum, pelaksanaannya dilakukan atas kerja
sama dengan PKUK melalui lelang.
(3) Dalam hal eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak sampai pada
penemuan cadangan terbukti, Badan Usaha dapat melakukan eksplorasi lanjutan dan eksploitasi
untuk pembangkitan tenaga listrik.
(4) Eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) oleh Badan Usaha Swasta dan Koperasi, dilakukan atas kerja sama dengan
PKUK melalui lelang.
(5) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Badan Usaha untuk pembangkitan
tenaga listrik untuk kepentingan umum didasarkan pada RUKN.
(6) Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang mengikuti lelang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (4) wajib memiliki kemampuan keuangan, teknis operasional, dan penilaian
kinerja yang baik.
(7) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta
untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tidak mengikat Pemerintah atau
PKUK untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan.
(8) Tata cara dan syarat-syarat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Pasal 4
Pembangunan dan pengoperasian instalasi pembangkit tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 5
(1) Pengusahaan sumber daya panas bumi selain yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau oleh
PKUK, pada tingkat eksplorasi, hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan.
(2) Pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan pembiayaan tanpa jaminan dan tanpa kewajiban dari pemerintah terhadap modal yang
ditanamkan.
(3) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik hanya dapat
diberikan kepada Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang telah memenuhi syarat-syarat
administrasi, teknis dan keuangan.
(4) Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan Izin
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri di wilayah usahanya dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah permohonan izin diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan izin tidak mendapat persetujuan, Kepala Daerah menyampaikan
jawaban tertulis disertai alasan penolakan.
(6) Badan Usaha wajib melaksanakan Eksploitasi dan membangun instalasi pembangkit tenaga
listrik sampai dengan beroperasinya tenaga listrik paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal
dikeluarkan Izin Pengusahaan.
(7) Kepala Daerah dapat mencabut atau membatalkan Izin Pengusahaan, dalam hal Badan
Usaha Swasta dan Koperasi:
a. memindahkan Izin Pengusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Daerah;
atau
b. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8) Tata cara perizinan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik
ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
H A K
Pasal 6
Pemegang Izin Pengusahaan berhak melakukan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta
pembangkitan tenaga listrik dalam Wilayah Usaha selama Izin Pengusahaan masih berlaku.
BAB VII
KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemerintah, PKUK atau Pemegang Izin Pengusahaan harus memberitahukan lebih dulu
kepada Pemerintah Daerah setempat sebelum melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau
Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik.
(2) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak
atas tanah atau pemakai tanah, maka sebelum memulai kegiatannya, Badan Usaha wajib
menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
(3) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum
adat, maka penyelesaian hak-hak atas tanah di Wilayah Usaha tersebut dilakukan oleh Badan
Usaha dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan kedua belah
pihak.
(4) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan
dengan cara perjanjian pemakaian, pengalihan hak, pelepasan hak atau kerja sama.
(5) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan hanya terhadap
tanah yang dipergunakan langsung untuk kepentingan Badan Usaha yang bersangkutan.
(6) Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan cara yang paling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Pasal 8
(1) Pemegang Izin Pengusahaan dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau eksploitasi
serta pembangkitan tenaga listrik mengutamakan tenaga setempat sesuai dengan keahliannya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada
Kepala Daerah serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin
yang dimiliki.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan wajib melaporkan setiap rencana perubahan yang berhubungan
dengan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi kepada Kepala Daerah.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGEMBALIAN WILAYAH
Pasal 9
Batas dan luas wilayah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik
ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasar-kan pertimbangan teknis dan kondisi setempat, dan
dicantumkan dalam surat Izin Pengusahaan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) telah selesai, Badan
Usaha wajib mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi.
(2) Dalam hal Eksploitasi telah selesai dan telah dilaksanakan usaha pelestarian fungsi
lingkungan, Badan Usaha wajib secara tertulis mengembalikan seluruh wilayah yang tidak
dipergunakan lagi kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri, selambatlambatnya
90 (sembilan puluh) hari kalender setelah kegiatan pembangkitan dimulai.
(3) Pengembalian wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sah
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Daerah berdasarkan evaluasi teknis dan
rekomendasi Pemerintah Daerah setempat dalam pelaksanaan pelestarian fungsi lingkungan.
(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah menerima permohonan pengembalian wilayah.
Pasal 11
(1) Apabila Badan Usaha telah mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usaha kepada
Pemerintah, maka Badan Usaha yang bersangkutan dibebaskan dari segala kewajiban yang
berhubung-an dengan penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah yang dikembalikan
tersebut.
(2) Apabila sebagian atau seluruh wilayah usaha telah dikembalikan, maka Badan Usaha yang
bersangkutan wajib menyerahkan kepada Menteri semua foto, ukuran tanah, dan data
kepanasbumian lainnya baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya
dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya panas bumi.
BAB IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 12
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyetorkan
Iuran Eksploitasi ke kas Negara.
(2) Penerimaan iuran eksploitasi merupakan penerimaan Negara yang dibagi menurut
perimbangan bagian Pemerintah Pusat dan bagian Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan iuran eksploitasi yang merupakan bagian Pemerintah Pusat adalah Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
(4) Tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan iuran eksploitasi ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memenuhi
ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan sumber daya
panas bumi dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB X
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 14
(1) Harga jual tenaga listrik oleh Badan Usaha kepada konsumen dinyatakan dalam rupiah.
(2) Tata cara dan syarat-syarat jual beli tenaga listrik ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XI
KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Pasal 15
(1) Pekerja yang melakukan kegiatan dalam pengusahaan sumber daya panas bumi wajib
menggunakan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan yang memenuhi syarat kesehatan
dan keselamatan kerja.
(2) Setiap orang yang diizinkan masuk wilayah kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi,
harus didampingi oleh petugas yang berwenang dan wajib menggunakan peralatan keselamatan
kerja.
(3) Pada tempat kerja, jalan dan gedung di wilayah usaha harus dilengkapi dengan tanda-tanda
larangan, peringatan dan anjuran yang jelas dan mudah dimengerti, yang ditempatkan pada
lokasi yang strategis.
Pasal 16
Pemerintah, PKUK, dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi
lingkungan.
Pasal 17
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyediakan peralatan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan, antara lain :
a. kolam penampungan lumpur bekas pengeboran (mud pit) yang kedap air dengan daya
tampung yang cukup memadai dan daya serap terhadap bahan pencemaran yang tinggi,
sehingga kualitas air limbah yang mengalir ke luar dapat memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. peredam suara, sehingga tingkat kebisingan yang terjadi di daerah perumahan dan
pemukiman adalah di bawah nilai ambang batas 55 dB dan untuk daerah Ruang Terbuka
Hijau adalah di bawah 50 dB.
(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
pengusahaan sumber daya panas bumi; dan
b. pencegahan terjadinya erosi tanah yang diakibatkan oleh pengusahaan sumber daya
panas bumi.
(3) Dalam mempersiapkan lokasi pengeboran, PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. membuat saluran air (drainage) sepanjang jalan baru dan di sekitar lokasi pengeboran;
b. pembukaan lahan untuk jalan dan lokasi pengeboran harus dilakukan seminimal
mungkin;
c. pengambilan air untuk keperluan pengeboran harus memperhatikan kepentingan pihak
lain.
(4) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menutup sumur bor Eksplorasi yang tidak
dimanfaatkan lagi, untuk menghindari terjadinya semburan liar uap dan gas yang berbahaya
terhadap lingkungan di sekitarnya.
(5) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib mengelola sumur bor Eksplorasi dan atau
Eksploitasi yang berpotensi terjadinya semburan gas yang tidak terkendali.
Pasal 18
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Eksploitasi sumber daya panas bumi.
(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan dilarang membuang limbah padat, limbah cair dan
emisi gas yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
(3) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus mempunyai alat pengelola limbah (padat, cair
dan gas buang) yang mempunyai persyaratan teknis, sebagai berikut :
a. mempunyai kapasitas yang mampu mengolah limbah (limbah padat (B3/non B3), cair
dan gas buang) yang bersangkutan;
b. mampu menurunkan kadar limbah (padat, cair dan gas buang) yang membahayakan;
c. memungkinkan pengambilan contoh limbah (padat, cair dan gas buang).
Pasal 19
PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus memenuhi baku mutu udara dan limbah cair
sebagai berikut :
a. Baku mutu udara ambient untuk SO2 tidak lebih dari 365 ug/Nm?, CO tidak lebih dari
10.000 ug/Nm? , NO2 tidak lebih dari 150 ug/Nm?;
b. Baku mutu udara emisi untuk SO2 tidak lebih dari 800 mg/m?, NO2 tidak lebih dari 100
mg/m?, H2S tidak lebih dari 35 mg/m?, amonia (NH3) tidak lebih dari 0,5 mg/m?;
c. baku mutu kualitas limbah cair yaitu temperatur air buangan tidak lebih dari 38 0C,
kekeruhan 30 NTU, padatan terlarut 2000 mg/l, padatan tersuspensi 80 mg/l, pH 6 – 9,
BOD tidak lebih dari 50 mg/l, COD tidak lebih dari 100 mg/l, klorin bebas (Cl2) tidak lebih
dari 1 mg/l, sianida (CN) 0,02 mg/l, Arsen (As) 0,1 mg/l, Sulfida (H2S) 0,05 mg/l.
Pasal 20
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak boleh
dilaksanakan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
BAB XII
SANKSI
Pasal 21
(1) Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 17 diberikan sanksi oleh Kepala Daerah,
berupa :
a. Pencabutan sementara Izin Pengusahaan, atau
b. Pencabutan Izin Pengusahaan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah terlebih dahulu mendapat
peringatan secara tertulis.
BAB XIII
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
Pasal 22
(1) Izin Pengusahaan berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :
a. dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh Koperasi dan
Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Izin Pengusahaan dihitung sejak
dimulainya tahap Eksplorasi;
b. dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh Koperasi dan
Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagai tindak lanjut atas ekplorasi yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya tahap
Eksploitasi.
(2) Paling lambat 6 (enam) bulan setelah jangka waktu Izin Pengusahaan berakhir, Badan Usaha
wajib mengembalikan Wilayah Usaha kepada Kepala Daerah.
(3) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) semua aset yang
berkaitan dengan pengusahaan panas bumi menjadi milik Negara.
(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan pengakhiran pengusahaan setelah Badan Usaha
melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi pengusahaan panas
bumi yang dinyatakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 23
(1) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik dapat
diperbarui dengan izin Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah mengeluarkan pembaruan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Menteri dan Kepala Daerah, sesuai dengan fungsinya masing-masing, melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kelangsungan
penyediaan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup keselamatan instalasi
sumur panas bumi maupun instalasi tenaga listrik, keselamatan kerja, keselamatan umum,
lindungan fungsi lingkungan, dan tercapainya standardisasi.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja Sama
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan
Keputusan Presiden ini, tetap berlaku, dan tetap dikenakan peraturan perpajakan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 sampai Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan
berakhir, sepanjang tidak ditetapkan lain berdasarkan hasil negosiasi ulang kontrak oleh Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sesuai Keputusan
Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO)
Perusahaan Listrik Negara.
(2) Kuasa dan wilayah kerja pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah diberikan kepada
Pertamina sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
diberlakukan Keputusan Presiden ini, dan Pertamina wajib melakukan penyesuaian kegiatannya
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(3) Pertamina wajib menyerahkan kepada Menteri dokumen Eksplorasi dan Eksploitasi dalam
pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan yang akan dilakukan dalam sisa jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991 dan Keputusan
Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Izin Pengusahaan Panas
Bumi untuk Pembangkitan Tenaga/Energi Listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Pelaksanaan ketentuan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 28
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID