Rabu, Januari 19, 2011

DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI DI INDONESIA


DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI DI INDONESIA
 
Sampai saat ini kondisi penyediaan energi listrik di sejumlah sub sistem kelistrikan nasional masih defisit. Untuk menjamin pasokan energi listrik, sampai 2018 dibutuhkan tambahan daya sekitar 57.500 MW atau 5.750 MW per tahun. Untuk itu pemerintah setelah menggelar proyek Crash Program Kelistrikan Tahap I yang ditargetkan beroperasi tahun 2010, dilanjutkan dengan tahap II yang dicanangkan pembangunannya tahun 2010-2014.
Awalnya dalam 2nd Fast Track Program pemerintah dan PLN berencana membangun sejumlah pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, namun karena sarana pengembangan energi terbarukan belum memiliki kesiapan memadai, maka sejumlah proyek pembangkit dalam 2nd Fast Track Program tetap didominasi oleh pembangunan PLTU Batubara. Ketidaksiapan pengembangan PLTP ini di antaranya terkait dengan SDM, teknologi dan modal. Contohnya, dari lima wilayah kerja panas bumi yang diserahkan pusat kepada lima penprov, hanya satu penprov yaitu Jawa Barat saja yang sudah merealisasikan pengembangan panas bumi, yakni PLTP Tangkuban Parahu sampai tahap lelang.
Meskipun demikian, progres pengembangan panas bumi dalam proyek 10.000 MW Tahap II cukup signifikan baik dari sisi daya terpasang maupun cakupan wilayah kerjanya. Selain itu, juga tidak menutup kemungkinan investor untuk mengembangkan panas bumi di wilayah kerja yang tersedia, karena hal ini sudah diagendakan pemerintah dalam RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional) 2008-2027 dan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) 2008-2018.
Indonesia memiliki potensi menjadi pengguna energi panas bumi terbesar. Berdasarkan paparan Kepala Badan Geologi DESDM, total potensi panas bumi saat ini sekitar 28,5 GWe yang tersebar di 265 lokasi atau setara 12 miliar barrel minyak bumi dengan masa pengoperasian 30 tahun. Pemanfaatan panas bumi yang baru direalisasikan sebesar 1.189 megawatt (MW) akan terus ditingkatkan menjadi 4.000 MW pada tahun 2015 atau sekitar 40 persen dari proyek listrik 10.000 MW. Jika terealisasi, Indonesia akan menggungguli Amerika dengan daya sebesar 2.900 MW dan Filipina sebesar 2.000 MW. Saat ini, Indonesia berada pada posisi ketiga pengguna panas bumi setelah Amerika Serikat dan Filipina.
Saat ini, delapan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sedang ditenderkan dengan daya 1.270 MW. Sebanyak 12 WKP lain siap ditenderkan dengan daya 1.271 MW. Selama tahun 2007 hingga 2010 telah ditetapkan 26 WKP panas bumi baru dengan total potensi 2.951 MW.
Berdasarkan Perpres No. 5/2006, sekitar 5% dari kebutuhan energi nasional akan dipenuhi dari panas bumi. Akan tetapi, pemanfaatan energi panas bumi belum sesuai harapan. Demikian pula penerapan UU No. 27/2003 tentang Energi. Indonesia saat ini hanya menggunakan 1.100 MW atau hanya 4,2 persen dari cadangan geotermal dalam negeri atau sekitar 40 persen dari potensi geotermal dunia.
Dengan dirangkumnya laporan kebijakan pemerintah terkait kegiatan usaha pengembangan energi panas bumi, diharapkan semua pihak yang terkait akan lebih obyektif dalam melangkah dan mensikapi kondisi bisnis pengembangan panas bumi di Indonesia, mengingat pentingnya panas bumi sebagai energi alternatif utama menggantikan peran BBM untuk energi listrik.

1. PENDAHULUAN 

2. OVERVIEW PERKEMBANGAN BISNIS PANAS BUMI
2.1. Potensi Geothermal Nasional dan Pemanfaatannya, 2009
2.1.1. Pertamina GE & Enam Proyek PLTP Senilai US$200 Juta
2.1.2. Pembangkit Panas Bumi Status Juni 2009
2.2. Sebagian Wilayah Kerja Panas Bumi akan Dilelang Akhir 2009
2.3. Penyesuaian Harga Jual Listrik Panas Bumi
2.4. Faktor Pendanaan
2.4.1. Bank Dunia Akan Danai Proyek GE Pertamina
2.4.2. Hibah Bank Dunia US$ 4 Juta
2.5. Kontribusi pengusahaan PLTP terhadap Pemda 

3. ROAD MAP PENGEMBANGAN ENERGI PANAS BUMI
3.1. Sumber Energi Pembangkit Tenaga Listrik
3.1.1. Total potensi energi panas bumi Indonesia
3.1.2. Pemanfaatan energi panas bumi (Kondisi Saat Ini)
3.1.3. Alur proses kegiatan operasional dan pengusahaan panas bumi menurut UU 27/2003 dan UU 20/2002
3.1.4. Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP) Pertamina
3.1.5. Kerangka waktu pengembangan panas bumi 27000 MW
3.2. Permasalahan pengembangan potensi dan strategi pemecahan
3.2.1. Status 807 MW terpasang sampai dengan 2004
3.2.2. Status Power Purchase Agreement (PPA) 1200 MW yang belum direalisasikan
3.2.3. Status potensi panas bumi 8 WKP Pertamina 1700 MW
3.2.4. Status potensi 2300 MW yang prospek untuk dikembangkan
3.2.5. Status pengembangan sumber daya 21.000 MW dan daerah-daerah non vulkanik
3.3. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Existing)
3.4. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Baru)
3.5. Permasalahan Regulasi dan Solusi
3.6. Permasalahan Kelembagaan Panas Bumi dan Solusi
3.7. Alternatif pengembangan kelembagaan menurut UU 27/2003
3.8. Penutup 

4. DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia
4.1.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
4.1.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
4.2.1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi
4.2.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.3. Peraturan, Instruksi dan Keputusan Presiden RI
4.3.1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas
4.3.2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
4.3.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional
4.3.4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
4.3.5. Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
4.3.6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
4.4. Peraturan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan
4.4.1. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Serta Transmisi Terkait
4.4.2. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
4.4.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.011/2010 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
4.4.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010
4.4.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
4.4.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
4.4.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2010 Tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010
4.4.8. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.4.9. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.4.10. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
4.4.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tentang Rekening Panas Bumi
4.4.12. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
4.4.13. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
4.4.14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
4.5. Keputusan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan
4.5.1. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0155 K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan
4.5.2. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1557 K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Baturaden, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga Dan Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
4.5.3. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1566 K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Guci, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes Dan Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
4.5.4. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0025 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Dan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
4.5.5. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0026 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang Dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
4.5.6. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0211 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
4.5.7. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1086 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Liki Pinangawan Muaralaboh, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
4.5.8. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2010 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.5.9. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2478 K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung
4.5.10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
4.6. Peraturan dan Surat Edaran Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Minerbapabum
4.6.1. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-02/BC/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
4.6.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 Tentang Perizinan Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
4.6.3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Nomor 1053/30/DJB/2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan
4.6.4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-08/BC/2008 Tentang Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi

1 komentar: