Rabu, Januari 19, 2011

Sejarah Panasbumi di Indonesia

Sejarah Panasbumi di Indonesia

Usulan JB Van Dijk pada tahun 1918 untuk memanfatkan sumber energi panasbumi didaerah kamojang, Jawa Barat, merupakan titik awal dari perkembangan panasbumi di Indonesia. Secara kebetulan, peristiwa itu bersamaan waktu dengan awal pengusahaan panasbumi di dunia, yaitu di Larnderello, Italia, yang juga terjadi di tahun 1918. Bedanya, kalau di Indonesia masih sebatas usulan, di Italia pengusahaan telah menghasilkan uap alam yang dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan tenaga listrik.

1926 – 1928
Lapangan panasbumi Kamojang, dengan sumurnya bernama KMJ-3, yang pernah menghasilkan uap pada tahun 1926, merupakan tonggak pemboran eksplorasi panasbumi pertama oleh Pemerintah kolonial Belanda. Sampai sekarang, KMJ-3 masih menghasilkan uap alam kering dengan suhu 140C dan tekanan 2,5 atmosfer (atm).Sampai tahun 1928 telah dilakukan lima pemboran eksplorasi panasbumi, tetapi yang berhasil mengeluarkan uap — ya itu tadi — hanya sumur KMJ-3 dengan kedalaman 66 meter. Sampai saat ini KMJ-3 masih menghasilkan uap alam kering dengan suhu 1400 C dan tekanan 2,5 atmosfer.
Sejak 1928 kegiatan pengusahaan panasbumi di Indonesia praktis terhenti dan baru dilanjutkan kembali pada tahun 1964. Dari 1964 sampai 1981 penyelidikan sumber daya panasbumi dilakukan secara aktif bersama-sama oleh Direktorat Vulkanologi (Bandung), Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK PLN dan ITB) dengan memanfaatkan bantuan luar negeri.

1970-an
Tahun 1972 telah dilakukan pemboran pada enam buah sumur panasbumi di pegunungan Dieng, dengan kedalaman mencapai 613 meter. Sayangnya, dari keenam sumur tersebut tidak satu pun yang berhasil ditemukan uap panasbumi.Penyelidikan yang lebih komprehensif di Kamojang dilakukan pada 1972 menyangkut geokimia, geofisika, dan pemetaan geologi. Di tahun itu Cisolok, Jawa Barat, dan kawah Ijen, Jawa Timur, juga dilakukan penyelidikan.Lalu di tahun 1974, Pertamina aktif di dalam kegiatan di Kamojang, bersama PLN, untuk pengembangan pembangkitan tenaga listrik sebesar 30 MW. Selesai tahun 1977. Saat itu Selandia Baru memberikan bantuan dana sebesar 24 juta dolar New Zealand dari keperluan 34 juta dolar NZ. Sekurangnya dibiayai Pemerintah Indonesia.Selain itu, Pertamina juga membangun dua buah monoblok dengan kapasitas total 2 MW di lapangan Kamojang dan Dieng. Diresmikan 27 November 1978 untuk monoblok Kamojang dan tanggal 14 Mei 1981 untuk monoblok Dieng.PLTP Kamojang sendiri diresmikan 1 Februari 1983 dengan kapasitas 30 MW. Perkembangan cukup penting di Kamojang terjadi pada tahun 1974, ketika Pertamina bersama PLN mengembangkan lapangan panasbumi tersebut. Sebuah sumur panasbumi dieksplorasi dengan kedalaman 600 meter yang menghasilkan uap panasbumi dengan semburan tegak oleh suhu pipa pada garis alir 1290.Di luar Pulau Jawa, sumber daya panasbumi dikembangkan di Lahendong, Sulawesi Utara, dan di Lempung Kerinci. Kunjungan tim survei di Lahendong di tahun 1971 melibatkan Direktorat Geologi Bandung, PLN, dan pakar panasbumi dari Selandia Baru. Survei tersebut pada 1977/1978 oleh tim survei dari Kanada, yaitu Canadian International Development Agency (CIDA).

1980-an

Pada 1980-an usaha pengembangan panasbumi ditandai oleh keluarnya Keppres No. 22 Tahun 1981 untuk menggantikan Keppres No. 16 Tahun 1974. Menurut ketentuan dalam Keppres No. 22/1981 tersebut, Pertamina ditunjuk untuk melakukan survei eksplorasi dan eksploitasi panasbumi di seluruh Indonesia. Atas dasar itu sejak 1982 kegiatan di Lahendong diteruskan oleh Pertamina dengan mengadakan survei geologi, geokimia, dan geofisika. Pada 1982 itu juga Pertamina menandatangani kontrak pengusahaan panasbumi dengan Unocal Geothermal of Indonesia (UGI) untuk sumur panasbumi di Gunung Cisalak, Jawa Barat. Baru pada tahun 1994 beroperasi PLTP Unit I dan II Gunung Salak.Dan pada Februari 1983 sumur panasbumi di Kamojang berhasil dikembangkan secara baik, dengan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Unit-I (1×30 MW). Dan baru pada Februari 1987 Pertamina berhasil mengoperasikan PLTP Unit II.Sementara pengusahaan panasbumi di Gunung Drajat, Jawa Barat, dilakukan oleh Pertamina dengan Amoseas of Indonesia Inc. dan PLN (JOC-ESC). Tahun 1994 beropasi PLTP Unit I di Gunung Drajat.

1990-an
Pada tahun 1991 Pemerintah sekali lagi mengeluarkan kebijakan pengusahaan panasbumi melalui Keppres No. 45/1991 sebagai penyempurnaan atas Keppres No. 22/1981. Dalam Keppres No. 45/1991 Pertamina mendapat keleluasaan, bersama kontraktor, untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panasbumi. Pertamina juga lebih diberi keleluasaan untuk menjual produksi uap atau listrik kepada PLN atau kepada badan hukum pemegang izin untuk kelistrikan.Di samping itu, pada tahun 1991 keluar juga Keppres No. 49/1991 untuk menggantikan Keppres No. 23/1981 yang mengatur tentang pajak pengusahaan panasbumi dari 46% menjadi 34%. Tujuannya adalah untuk merangsang peningkatan pemanfaatan energi panasbumi. Pada tahun 1994 telah ditandatangani kontrak pengusahaan panasbumi antara Pertamina dengan empat perusahaan swasta. Masing-masing untuk daerah Wayang Windu, Jawa Barat (PT Mandala Nusantara), Karaha, Jawa Barat (PT Karaha Bodas Company), Dieng, Jawa Tengah (PT Himpurna California Energy), dan Patuha, Jawa Barat (PT Patuha Power Limired). Untuk selanjutnya, 1995, penandatanganan kontrak (JOC & ESC) Pertamina Bali Energy Limited dan PT PLN (Persero) untuk pengusahaan dan pemanfaatan panasbumi di daerah Batukahu, Bali.Masih di tahun 1995 penandatanganan kontrak (SSC & ESC) untuk Kamojang Unit-IV dan V antara Pertamina dengan PT Latoka Trimas Bina Energi, serta ESC antara PT Latoka Trimas Bina Energi dengan PT PLN (Persero). Dan masih di tahun 1995 dikeluarkan MOU antara Pertamina dengan PT PLN untuk membangun PLTP (1×20 MW)di Lahendong, Sulawesi Utara dan monoblok (2 MW) di Sibayak, Sumatera Utara.

PENGATURAN PEMERINTAH
Pada awalnya, pengusahaan panasbumi dipercayakan oleh Pemerintah kepada Pertamina, berdasarkan Keppres No. 6 Tahun 1974 tanggal 20 Maret 1974. Meskipun dengan wilayah kerja yang masih terbatas, yaitu di Pulau Jawa saja.Setelah itu wilayah kerja meluas, yaitu ketika Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 22/1981 tentang kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Pelaksanaannya diserahkan kepada Pertamina.Pertamina diwajibkan menjual energi listrik yang dihasilkan dari pengusahaan panasbumi kepada PLN. Selain itu, kalaupun Pertamina belum atau tidak bisa melaksanakan pengusahaan tersebut, bisa bergandengan dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract). Sampai saat itu, pajak pengusahaan panasbumi sebesar 46%. Hal ini diatur Keppres No. 23 Tahun 1981. Dalam perkembangan kemudian, Pemerintah mengizinkan instansi lain (selain Pertamina), baik BUMN, swasta nasional, termasuk koperasi untuk mengembangkan usaha dalam bidang ketenagalistrikan skala kecil (10 MW) dan keperluan lain yang terkait.Soal ini diatur Keppres No. 45/ 1991 yang menyempurnakan Keppres No. 22/ 1981. Pertamina selaku pemegang kuasa eksplorasi, untuk menjual hasil produksi panasbumi, baik berupa energi atau listrik tidak hanya kepada PLN. Kemudian Keppres No. 49/1991 sebagai pengganti Keppres No. 23/1981. Di sini diatur kewajiban fiskal pengusahaan panasbumi. Ditetapkan bahwa total bagian yang disetor kepada Pemerintah sebesar 34% dari net operating income. (Sumber: www.djmbp.esdm.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar