Jumat, Januari 22, 2016

Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai berdasarkan Perdirjen No. 4 Tahun 2011



Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai berdasarkan Perdirjen No. 4 Tahun 2011

Pendahuluan :

Audit kepabeanan (selanjutnya disebut Audit) adalah pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dasar hukum pelaksanaan audit ini adalah pasal 86 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. Audit dilakukan oleh auditor dari DJBC atau bersama-sama dengan auditor dari instansi lainnya yang terkait.
Secara umum audit kepabeanan dikategorikan ke dalam tiga kondisi. Yang pertama adalah audit umum. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit jenis ini biasanya dilakukan secara reguler dan terencana dalam sebuah dafar obyek audit oleh DJBC dengan pertimbangan tertentu (seperti manajemen resiko, profil komoditas, volume transaksi dan sebagainya). Pada dasarnya seluruh pengguna jasa kepabeanan (importir, eksportir, PPJK) akan diuji kepatuuhannya terhadap undang-undan melalui pelaksanaan audit jenis ini.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.
Dengan kata lain, audit hanya dilakukan terhadap transaksi atau beberapa transaksi tertentu saja. Audit ini umumnya tidak direncanakan dalam daftar obyek audit sebelumnya. Namun tidak tertutup kemungkinan audit ini meningkat statusnya menjadi audit umum apabila hasil pengolahan dan analisis data yang dilakukan menunjukkan bahwa seluruh transaksi harus diperiksa.
Ketiga adalah audit investigasi. Audit ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana bidang kepabeanan yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan. Karena sifatnya yang investigatif maka audit ini dilakukan dalam rangka memperoleh bukti awal tindak pidana sebagai dasar untuk dilakukannya proses penyidikan.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap :
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan

Tujuan
  1. Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, eksportir, badan hukum, yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang – undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.
  2. Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, jenis barang maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.
  3. Untuk mengamankan hak – hak negara, berupa penerimaan negara.

Oultine Training :
A.  Implementasi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. Per-4/BC/2011 :
  1. Pengertian Audit Kepabeanan & Cukai
  2. Tujuan Audit
  3. Objek Audit
  4. Jenis Audit
  5. Kewenangan Tim Audit
  6. Kewajiban dan Hak Perusahaan
  7. Persiapan Menghadapi Audit
  8. Pelaksanaan Audit
  9. Daftar Temuan Sementara (DTS)
  10. Pembahasan Akhir
  11. Laporan Hasil Audit
  12. Tindak Lanjut Hasil Audit
  13. Audit Program untuk  Perusahaan
    a.    Audit Importir Umum
    b.    Audit Pengusaha Penerima Fasilitas BKPM
    c.    Audit Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
    d.    Audit Penerima Fasilitas Pembebasan/Keringanan Bea Masuk
    e.    Audit Pabrik Hasil Tembakau
    f.    Audit Penerima Fasilitas Cukai
B.   Tata Laksana Audit Investigasi yang dilakukan Tim Audit atas Indikasi Pelanggaran yang berulang-ulang serta Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan  Cukai terkait Rekomendasi Direktur P2 dan Kabid P2 Bea dan Cukai sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-4/BC/2011

Siapa Saja yang perlu hadir?
Public, Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK, dan Organisasi yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar